PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN SINJAI
Sekertariat : Jl
Sultan Hasanuddin no. 20. Tlp. 0482-22154 Balangnipa 92612
S U R A T K E P U T U S A N
NOMOR : /KEP.III.O/D/2009
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH SONGING
KEC. SINJAI SELATAN KAB. SINJAI
Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Sinjai Setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk lancarnya Pengelolaan Pendidikan di
Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Songing, maka perlu diangkat sebagai Guru
Honorer.
2.
Bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi Guru Honorer Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Songing Kec.
Sinjai Selatan Kab. Sinjai.
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.
PP.No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
c.
AD/ART Muhammadiyah
d.
Kaidah Penyelenggara Pendidikan Muhammadiyah
|
|
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat
Sdr Asriadi, S. Pd sebagai Tenaga Pengajar Pada MTs Muhammadiyah Songing Kab.
Sinjai untuk Tahun Ajaran 2009/2010.
|
|
Kedua
|
:
|
Guru yang bersangkutan bertugas
mengelola proses belajar mengajar di MTs Muhammadiyah Songing berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Ketiga
|
:
|
Untuk kelancaran tugas yang diamanahkan
kepadanya, maka Kepala Sekolah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah
Muhammadiyahn Sinjai.
|
|
Keempat
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai diadakannya peninjauan kembali dan atau
bilamana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan : Sinjai
Pada Tanggal : 02 Januari 2009
P. D. Muhammadiyah Sinjai
Drs.
Zaenuddin Fatbang
KTAM.
917.750
|
Tembusan
:
1.
Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sinjai
2.
Kepala
MTs Muhammadiyah Songing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar