Rabu, 26 Juni 2013

contoh sk muhammadiyah sinjai



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN SINJAI
Sekertariat : Jl Sultan Hasanuddin no. 20. Tlp. 0482-22154 Balangnipa 92612
 


S U R A T  K E P U T U S A N
NOMOR :         /KEP.III.O/D/2009


TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH SONGING KEC. SINJAI SELATAN KAB. SINJAI
  
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sinjai Setelah :
Menimbang
:
1.      Bahwa untuk lancarnya Pengelolaan Pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Songing, maka perlu diangkat sebagai Guru Honorer.
2.      Bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru Honorer Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai.

Mengingat
:
a.       Undang-Undang 20 Tahun 2003  Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      PP.No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
c.       AD/ART Muhammadiyah
d.      Kaidah Penyelenggara Pendidikan Muhammadiyah


M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat Sdr Asriadi, S. Pd sebagai Tenaga Pengajar Pada MTs Muhammadiyah Songing Kab. Sinjai untuk Tahun Ajaran 2009/2010.

Kedua
:
Guru yang bersangkutan bertugas mengelola proses belajar mengajar di MTs Muhammadiyah Songing berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga
:
Untuk kelancaran tugas yang diamanahkan kepadanya, maka Kepala Sekolah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyahn Sinjai.

Keempat
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakannya peninjauan kembali dan atau bilamana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.









Ditetapkan     : Sinjai
Pada Tanggal : 02 Januari 2009


P. D. Muhammadiyah Sinjai





Drs. Zaenuddin Fatbang
KTAM. 917.750

Tembusan :
1.      Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sinjai
2.      Kepala MTs Muhammadiyah Songing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar